TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah. Maka Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan kebijakan bidang keuangan dan barang milik daerah;
2. pengoordinasian dan penyusunan rencana anggaran daerah;
3. pengoordinasian dan pengelolaan perbendaharaan daerah;
4. pengoordinasian dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
5. pengelolaan barang milik daerah;
6. pelaksanaan penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah;
7. pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan daerah;
8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan dan barang milik daerah;
9. pelaksanaan administrasi Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
a. Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Badan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan bahan perencanaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah;
2. perumusan kebijakan bidang keuangan dan aset daerah;
3. pengoordinasian dan penyusunan rencana anggaran daerah;
4. pengoordinasian dan pengelolaan perbendaharaan daerah;
5. pengoordinasian dan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
6. pengelolaan barang milik daerah;
7. pelaksanaan administrasi Badan Keuangan dan Aset Daerah;
8. pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pejabat Penatausahaan Barang;
9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
b. Sekretariat
Sekretariat Badan mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah. Sekretariat Badan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan bahan perencanaan pada Sekretariat Badan;
2. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;
3. pengendalian pelaksanaan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
4. pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan
5. pengendalian pelaksanaan pengelolaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;
6. pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;
7. pengendalian pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset/barang milik daerah;
8. perumusan dan pengoordinasian penyusunan perencanaan dan penganggaran;
9. pengoordinasian pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan;
10. pengoordinasian penyusunan penataan organisasi dan tata laksana;
11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan; dan
12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
c. Bidang Anggaran
Bidang Anggaran mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah. Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Anggaran;
2. perumusan kebijakan teknis di bidang anggaran;
3. pengkoordinasian pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
4. pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
5. penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan APBD Perubahan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan APBD Perubahan;
6. penyusunan peraturan kepala daerah tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;
7. pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;
8. pengoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;
9. pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;
10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Anggaran; dan
11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
d. Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah. Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Perbendaharaan;
2. perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;
3. pengoordinasian pengelolaan kas daerah;
4. pengoordinasian penatausahaan keuangan daerah;
5. pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);
6. pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;
7. penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
8. pengoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
9. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
10. pelaksanaan pembinaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perbendaharaan; dan
12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas danfungsinya.
e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah;
3. pelaksanaan tugas Pengurus Barang Pengelola berdasarkan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah,
4. pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah;
5. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen rencana kebutuhan Barang Milik Daerah , standar harga dan standar kebutuhan Barang Milik Daerah;
6. pelaksanaan koordinasi pemusnahan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati;
7. pelaksanaan koordinasi pemindahtanganan dengan cara penjualan barang milik daerah dengan instansi pemerintah yang mempunyai fungsi pelayanan penjualan barang milik negara/daerah;
8. pelaksanaan koordinasi penetapan pejabat pengelola barang milik daerah;
9. pelaksanaan koordinasi penetapan status penggunaan barang milik daerah;
10. pelaksanaan koordinasi penatausahaan (pencatatan, Inventarisasi dan Pelaporan) barang milik daerah dalam penguasaan pengelola barang;
11. pelaksanaan koordinasi penilaian barang milik daerah;
12. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumberdaya manusia pengelola barang milik daerah;
12. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pengembangan sistem informasi barang milik daerah;
13. pelaksanaan koordinasi pengamanan barang milik daerah;
14. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang;
15. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang;
16. pelaksanaan koordinasi penyelesaian tuntutan kerugian daerah;
17. pelaksanaan koordinasi monitoring dan evaluasi pengelolaan barang milik daerah;
18. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
19. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
20. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Adapun struktur organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon adalah sebagai berikut :
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Bidang Anggaran, terdiri dari :
a. Subbidang Perencanaan Anggaran;
b. Subbidang Penyusunan Anggaran;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :
a. Subbidang Belanja Daerah;
b. Subbidang Akuntansi dan Pelaporan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas :
a. Subbidang Penatausahaan;
b. Subbidang Pengamanan dan Pemanfaatan;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.