Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Sejarah BKAD


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Cirebon merupakan Lembaga Teknis Daerah yaitu SKPD yang melaksanakan fungsi utama selaku unsur pendukung tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis yang bersifat spesifik dalam hal ini mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan melaksanaan kebijakan daerah di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan aset daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 88 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah bahwa  Kepala  BKAD   Kab. Cirebon   diberikan  kewenangan  selaku  Pejabat  Pengelola Keuangan Daerah serta bertindak selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang memiliki kewenangan dalam hal penyusunan kebijakan keuangan daerah, penyusunan APBD, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, melaksanaan pengelolaan barang milik daerah serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.

Sejak pemisahan kelembagaan dari Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kab. Cirebon menjadi BKAD Kab. Cirebon dan Sektretariat Daerah Kab. Cirebon, BKAD Kab. Cirebon  memegang kendali penuh terhadap pengelolaan keuangan dan aset Kab. Cirebon khususnya dalam pengelolaan anggaran, belanja daerah serta aset daerah Kab. Cirebon.