Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
single-event-img-1

Struktur Organisasi


TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

 

Berdasarkan Peraturan Daerah   Kabupaten   Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  Kabupaten sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten  Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 29 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah. Maka  Badan  Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Sedangkan untuk melaksanakan tugas tersebut Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan kebijakan bidang keuangan dan barang milik daerah;

2. pengoordinasian dan penyusunan rencana anggaran daerah;

3. pengoordinasian dan  pengelolaan  perbendaharaan daerah;

4. pengoordinasian dan  pelaksanaan  akuntansi  dan pelaporan keuangan daerah;

5. pengelolaan barang milik daerah;

6. pelaksanaan  penunjang urusan kewenangan pengelolaan keuangan daerah;

7. pengelolaan data dan implementasi sistem informasi pemerintah daerah lingkup keuangan daerah;

8. pelaksanaan  evaluasi dan pelaporan bidang keuangan dan barang milik daerah;

9. pelaksanaan administrasi Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan

10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

a. Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas merumuskan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Kepala Badan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan  bahan perencanaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah;

2. perumusan kebijakan  bidang  keuangan  dan  aset daerah;

3. pengoordinasian  dan penyusunan rencana anggaran daerah;

4. pengoordinasian dan pengelolaan perbendaharaan daerah;

5. pengoordinasian dan  pelaksanaan  akuntansi  dan pelaporan keuangan daerah;

6. pengelolaan barang milik daerah;

7. pelaksanaan administrasi  Badan  Keuangan  dan Aset Daerah;

8. pelaksanaan fungsi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pejabat Penatausahaan Barang;

9. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan

10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

 

b. Sekretariat

Sekretariat  Badan  mempunyai  tugas  merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, dan perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah. Sekretariat Badan dalam    melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan bahan perencanaan pada Sekretariat Badan;

2. pengoordinasian  perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan dan aset daerah;

3. pengendalian pelaksanaan  urusan  perlengkapan dan kerumahtanggaan;

4. pengendalian pelaksanaan urusan ketatausahaan

5. pengendalian pelaksanaan pengelolaan kearsipan, keprotokolan dan kehumasan;

6. pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian;

7. pengendalian pengelolaan administrasi keuangan dan pengelolaan aset/barang milik daerah;

8. perumusan dan pengoordinasian  penyusunan perencanaan dan penganggaran;

9. pengoordinasian  pelaksanaan penyusunan dan pelaporan kinerja dan penyelenggaraan urusan pemerintahan;

10. pengoordinasian penyusunan penataan organisasi dan tata laksana;

11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Badan; dan

12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

 

c. Bidang Anggaran

Bidang Anggaran mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan anggaran daerah. Bidang  Anggaran dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan bahan perencanaan pada Bidang Anggaran;

2. perumusan kebijakan teknis di bidang anggaran;

3. pengkoordinasian pengalokasian  anggaran  dalam penyusunan  KUA  PPAS  dan KUPA/PPAS perubahan;

4. pengkoordinasian penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;

5. penyusunan peraturan daerah tentang APBD dan APBD Perubahan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan APBD            Perubahan;

6. penyusunan peraturan kepala daerah tentang teknis penyusunan anggaran SKPD;

7. pengoordinasian perencanaan anggaran pendapatan;

8. pengoordinasian perencanaan anggaran belanja daerah;

9. pengoordinasian perencanaan anggaran pembiayaan;

10. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Anggaran; dan

11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

 

d. Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah. Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan  bahan perencanaan pada Bidang Perbendaharaan;

2. perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan;

3. pengoordinasian pengelolaan kas daerah;

4. pengoordinasian penatausahaan keuangan daerah;

5. pengoordinasian penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas serta        penatausahaan dan pertanggungjawaban (SPJ);

6. pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD;

7. penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;

8. pengoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

9. penyusunan sistem  dan  prosedur  akuntansi  dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;

10. pelaksanaan pembinaan  penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;

11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Perbendaharaan; dan

12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas danfungsinya.

 

e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan  bahan   perencanaan   pada   Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah;

3. pelaksanaan tugas  Pengurus  Barang  Pengelola berdasarkan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah,

4. pelaksanaan  koordinasi   perumusan   kebijakan teknis di bidang pengelolaan barang milik daerah;

5. pelaksanaan  koordinasi   penyusunan   dokumen rencana kebutuhan Barang Milik Daerah , standar harga dan standar kebutuhan         Barang Milik Daerah;

6. pelaksanaan koordinasi pemusnahan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati;

7. pelaksanaan koordinasi pemindahtanganan dengan cara  penjualan barang  milik  daerah dengan instansi pemerintah yang                      mempunyai fungsi pelayanan penjualan barang milik negara/daerah;

8. pelaksanaan  koordinasi penetapan pejabat pengelola barang milik daerah;

9. pelaksanaan  koordinasi penetapan status penggunaan barang milik daerah;

10. pelaksanaan koordinasi penatausahaan (pencatatan, Inventarisasi dan Pelaporan) barang milik daerah dalam penguasaan pengelola        barang;

11. pelaksanaan koordinasi penilaian barang  milik daerah;

12. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumberdaya manusia pengelola barang milik daerah;

12. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pengembangan sistem informasi barang milik daerah;

13. pelaksanaan koordinasi pengamanan barang milik daerah;

14. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang;

15. pelaksanaan koordinasi pemanfaatan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang;

16. pelaksanaan  koordinasi   penyelesaian   tuntutan kerugian daerah;

17. pelaksanaan koordinasi monitoring dan evaluasi pengelolaan barang milik daerah;

18. penyelenggaraan  sistem  pengendalian  intern  di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

19. penyusunan dan  penerapan  norma,  standar, pedoman, dan petunjuk operasional di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

20. pengevaluasian  dan     pelaporan     pelaksanaan kegiatan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan

21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

 

Adapun struktur organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat, membawahi :

          a. Subbagian Umum dan Kepegawaian;

          b. Kelompok Jabatan Fungsional.

      3. Bidang Anggaran, terdiri dari :

          a. Subbidang Perencanaan Anggaran;

          b. Subbidang Penyusunan Anggaran;

          c. Kelompok Jabatan Fungsional.

       4. Bidang Perbendaharaan, terdiri atas :

           a. Subbidang Belanja Daerah;

           b. Subbidang Akuntansi dan Pelaporan;

           c. Kelompok Jabatan Fungsional.

       5. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terdiri atas :

           a. Subbidang Penatausahaan;

           b. Subbidang Pengamanan dan Pemanfaatan;

           c. Kelompok Jabatan Fungsional.