Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : Admin

Pengoptimalan Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Setiap daerah memiliki barang atau aset yang disebut barang milik daerah (BMD). Dalam pasal 1 ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lain yang sah. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014, menjelaskan tentang pengertian BMN/D yang berasal dari perolehan lain yang sah yang dirinci dalam 4 (empat) bagian, yaitu :

  • barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya;
  • diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak;
  • diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; dan
  • diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang milik daerah memerlukan pengelolaan agar dapat menunjang kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam PP Nomor 27 Tahun 2014, ruang lingkup pengelolaan BMN/D adalah meliputi semua aktivitas yang berkaitan dengan BMN/D terdiri dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama pemanfaatan infrastruktur), pengamanan (meliputi administrasi, fisik dan hukum) dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah), penatausahaan (meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan), pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian

Bidang aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam hal ini berperan sebagai pembantu pengelola barang milik daerah. Dalam proses pengelolaan barang milik daerah tidak hanya mengoptimalkan pada pajak properti saja, namun juga harus mengetahui sampai mana pemanfaatan aset properti pemerintah daerah saat ini sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

Dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah seringkali ditemukan permasalahan dalam proses audit maupun dalam klinik konsultasi. Hal tersebut mengindikasikan kesulitan pemerintah daerah dalam pengelolaan barang milik daerah. Beberapa contoh permasalahan yang sering terjadi adalah spesifikasi barang hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan kontrak, pencatatan penerimaan barang persediaan yang tidak rutin setiap bulan, keterlambatan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban, kelalaian dalam pencatatan pengadaan barang maupun pengeluaran barang, dan lain-lain.

Dalam mengelola aset daerah demi menunjang pendapatan asli daerah, perlu adanya perencanaan oleh pemerintah daerah untuk memperoleh gambaran kebutuhan aset serta dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan lebih lanjut mengenai sistem informasi data aset pemerintah agar meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan yang akan mengacaukan pengelolaan barang. Dengan sistem informasi data yang baik dan lengkap, pelaksanaan pengelolaan aset daerah akan lebih mudah dan cepat apabila dibutuhkan data mengenai aset daerah sewaktu-waktu, serta dalam pembuatan penyusunan laporan menjadi lebih mudah dan informatif. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan strategi dan kebijakan yang tepat terkait pengelolaan aset daerah agar dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam pelaksanaan pengelolaan aset daerah.